Ilustrasi ChatGPT
Jakarta, Lontara Today - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi melayangkan surat peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk OpenAI dan Duolingo, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan regulasi terkait PSE Lingkup Privat. Jika para platform tersebut tidak segera melakukan pendaftaran, pemerintah menegaskan sanksi dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan akses.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Senin (17/11).
Alex menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran ini telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 mengatur bahwa setiap PSE, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun asing, wajib melakukan pendaftaran sebelum memulai layanan di Indonesia.
Pemerintah disebut telah memberikan sosialisasi dan waktu yang cukup sejak aturan diterbitkan. Namun hingga kini masih terdapat sejumlah platform yang belum patuh.
“Jika setelah notifikasi dikirimkan mereka tetap tidak mendaftar, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Alex.
