Petugas Unit PPA bersama terduga pelaku AR usai diamankan di kantor kepolisian wilayah Bulukumba, Sulawesi Selatan. (dok/merdeka)
Bulukumba, Lontara Today - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba menangkap seorang pria berinisial AR (22) karena diduga menganiaya istrinya, IS (23), yang tengah hamil. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah mereka di Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, pada Selasa (25/11).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban melapor dan menjalani visum untuk memastikan tindak kekerasan tersebut.
“Berdasarkan hasil visum dan keterangan medis, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh. Mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan pelaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Aksi AR semakin memberatkan karena kekerasan dilakukan ketika korban tengah mengandung. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Alasan pelaku melakukan kekerasan dipicu rasa cemburu. Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang bermain handphone,” kata Ali.
Korban disebut mengalami trauma fisik dan emosional akibat tindakan tersebut. Sementara kondisi kehamilannya kini dalam pemantauan medis.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan: Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait riwayat kekerasan sebelumnya dan kondisi psikologis korban.
