Jakarta, Lontara Today - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah bersama keluarganya ketika wilayahnya tengah dilanda bencana banjir.
Pengumuman tersebut disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Tito menyebut keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan internal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hari ini saya sudah menandatangani dua SK terkait Bupati Aceh Selatan. SK pertama adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan atas nama Mirwan MS,” ujar Tito.
Tito menjelaskan bahwa sanksi itu dijatuhkan karena Mirwan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin resmi dari Mendagri. Padahal, pada waktu yang bersamaan wilayah Aceh Selatan sedang mengalami bencana banjir yang menyebabkan ribuan warga terdampak.
"Yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember, tanpa adanya surat izin dari Mendagri,” terang Tito.
Sanksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kepala daerah wajib mematuhi prosedur izin perjalanan luar negeri, terlebih jika daerahnya sedang menghadapi kondisi darurat. Tito menambahkan bahwa pemerintah pusat tidak ingin ada pimpinan daerah yang meninggalkan tanggung jawab di tengah situasi krisis.
Setelah polemik tersebut mencuat, Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah Aceh, serta seluruh masyarakat yang terdampak.
Dalam unggahan resminya, Mirwan menyebut bahwa keberangkatannya telah menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan publik, terutama karena terjadi saat banjir besar melanda Aceh Selatan. Ia mengaku akan menghormati seluruh keputusan pemerintah pusat.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak. Terutama kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Bapak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh Selatan,” tulis Mirwan.
Sebagaimana diketahui, Aceh Selatan dilanda banjir besar sejak akhir November 2025. Ribuan warga terpaksa mengungsi, fasilitas publik rusak, dan sejumlah wilayah masih terisolasi akibat tingginya debit air dan longsor. Situasi ini menyebabkan aparat daerah bekerja ekstra untuk menangani dampak bencana.
Pemberhentian sementara Mirwan MS dinilai sebagai langkah tegas pemerintah dalam memastikan penanganan bencana berjalan optimal dan tidak terganggu oleh kelalaian pejabat daerah.
Hingga kini, Kemendagri belum mengungkapkan siapa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Pemerintah pusat disebut masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh untuk menentukan pejabat sementara tersebut.
