![]() |
| Bupati Jeneponto, Paris Yasir (dok/ist) |
Jeneponto, Lontara Today - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi melarang seluruh kepala daerah meninggalkan wilayah tugasnya hingga 15 Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 9 Desember 2025.
“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari 2026,” ucap Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Larangan itu dikeluarkan sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Mendagri meminta kepala daerah tetap berada di daerah masing-masing agar dapat bersiaga dan fokus menghadapi potensi bencana, khususnya di wilayah rawan.
“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak dan rawan bencana di daerah masing-masing,” tambahnya.
Tito menegaskan, keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat krusial karena mereka memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan tanggap darurat bencana. Ketidakhadiran kepala daerah dikhawatirkan akan berdampak pada tidak optimalnya koordinasi dan kinerja perangkat daerah.
“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” tutupnya.
Di tengah kebijakan tersebut, Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dikabarkan telah berangkat menunaikan ibadah umrah pada pertengahan Desember 2025. Informasi itu mencuat ke publik melalui unggahan media sosial dari akun Facebook bernama Paris Yasir pada Rabu (17/12/2025).
Dalam unggahan tersebut, akun Paris Yasir mencantumkan keterangan bahwa dirinya sedang berada di Masjid Nabawi, Arab Saudi. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu beragam respons dari warganet. Sejumlah komentar bahkan menyebutkan bahwa Bupati Paris Yasir menjalankan ibadah umrah bersama keluarga.
“Barakallahu.. sehat ki krg dlm jalankan ibadah🙏🙏,” tulis Sulaiman Natsir, mantan Kepala Diskominfotik Jeneponto yang kini bertugas di Inspektorat Jeneponto.
“Sehatki selalu bersama Klrga dlm Menjalankan Ibadah Umroh nanda Pak Bupati,,,,aamiin yrb,” tulis akun Karbonk, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Lurah Pantai Bahari.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, H. Masykur, belum memberikan tanggapan resmi. Dilansir dari DNID, Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp hanya dibaca. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Protkopim) Jeneponto, Sudarminto, yang belum memberikan respons saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, kasus serupa juga sempat menimpa Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang mendapat sorotan publik karena melaksanakan ibadah umrah di tengah adanya larangan dari Mendagri. Namun, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan bahwa pengajuan cuti umrah Irwan telah disetujui sebelum surat edaran Mendagri diterbitkan.
Dalam kasus lain, Mendagri diketahui telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya tengah dilanda bencana.
