![]() |
| Ilustrasi menampilkan anggota Polisi Militer saat memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial. (Ilustrasi) |
Makassar, Lontara Today - Komando Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin secara tegas membantah isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pemerasan, intimidasi, serta tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang dituding dilakukan oleh seorang anggota Polisi Militer bernama Sertu Abrizal.
Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Johny P.J. Pelupessy, S.I.P., M.Tr. (Han), menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong yang berpotensi merugikan nama baik individu maupun institusi.
“Sertu Abrizal memang bertugas di Denpom Makassar. Saya sudah melakukan pengecekan langsung kepada komandannya, dan informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Kolonel Johny saat memberikan klarifikasi, dikutip langsung dari ssindonesia.co.id.
Ia menilai isu tersebut sebagai hoaks dan fitnah yang sengaja disebarkan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, penyebaran informasi tidak valid di ruang publik, terutama media sosial, dapat menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Kolonel Johny juga menegaskan bahwa TNI, khususnya Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin, tidak menoleransi pelanggaran hukum oleh anggotanya. Ia mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur resmi apabila merasa dirugikan.
Sementara itu, Sertu Abrizal turut membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut informasi tersebut disebarkan oleh akun palsu dengan maksud mencemarkan nama baik dirinya dan institusi tempat ia bertugas.
“Ini jelas informasi sesat. Akun yang menyebarkan isu tersebut menggunakan identitas palsu dan bahkan mengambil foto pribadi saya tanpa izin. Saya melihat ada niat jahat di balik penyebaran kabar ini,” kata Abrizal.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang bersumber dari media sosial tanpa kejelasan fakta dan narasumber resmi. Abrizal juga menyatakan akan berkonsultasi dengan Bidang Hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Pihak Pomdam XIV/Hasanuddin berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang serta mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi merugikan banyak pihak.
