![]() |
| Hutan Tombolo Pao (dok/ist) |
Gowa, Lontara Today - Izin pengelolaan lahan seluas 3.000 hektare di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga disalahgunakan dan mengarah pada praktik perambahan hutan. Izin tersebut awalnya diperuntukkan khusus untuk pengolahan getah pinus, namun di lapangan ditemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Polres Gowa saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa delapan orang saksi guna menelusuri alur perizinan dan aktivitas pengelolaan lahan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah ditemukan indikasi pembukaan lahan di wilayah yang diduga masuk kawasan lindung. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan kehutanan serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, membenarkan proses pemeriksaan saksi yang sedang berjalan.
“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” kata Bachtiar, Kamis (25/12/2025), dilansir dari Herald Sulsel.
Ia menjelaskan bahwa izin yang dikantongi oleh pihak pengelola sejatinya tidak memperbolehkan adanya pembukaan lahan maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan lindung.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka,” ujarnya.
Adapun delapan saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.
Seiring pendalaman kasus, Pemerintah Kabupaten Gowa disebut telah berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan izin kawasan hutan. Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa juga menggelar pertemuan khusus guna membahas maraknya dugaan perambahan hutan, termasuk di wilayah Tombolo Pao.
Polres Gowa menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan terbuka kepada publik. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
