![]() |
| Foto proses perdamaian kasus dugaan pencurian HP oleh oknum polisi di Mapolres Bulukumba. (Dok/Humas) |
Bulukumba, Lontara Today - Kasus dugaan pencurian iPhone yang melibatkan oknum Polisi Ditsamapta Polda Sulsel di toko Planet Surf Bulukumba akhirnya berakhir damai. Proses perdamaian dilakukan di Mapolres Bulukumba pada Minggu malam, 30 November 2025, setelah oknum tersebut beralasan bahwa dirinya hanya “salah ambil HP” karena casing miliknya disebut mirip dengan HP korban.
Menurut pengakuan korban, Awal, dirinya diarahkan untuk datang ke Polres sebelum akhirnya dipertemukan dengan terduga pelaku. “Sebelumnya saya sudah dihubungi untuk dipertemukan di Polres. Lalu malam itu salah satu personel Pidum diutus untuk memastikan kesiapan saya, bertepatan saya juga sudah selesai bekerja jadi saya barengan ke Polres,” ungkap Awal dilansir dari Beritasulsel Senin (1/12/2025).
Awal menyampaikan bahwa ia telah sepakat berdamai dan mencabut laporan. Hal tersebut turut dibenarkan oleh Humas Polres Bulukumba, Aiptu Zabrin. “Iya sudah selesai mereka damai, korban cabut laporan,” jelasnya.
Sebelum kasus ini dinyatakan selesai, Awal menilai ada kejanggalan dalam proses penanganannya. Ia menduga Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, membela dan melindungi oknum polisi terduga pelaku.
Awal menyebut bahwa pada Sabtu malam sebelumnya ia dipanggil ke Polres dan diberikan uang oleh Kasat Reskrim. Selain itu, ia merasa janggal ketika Muhammad Ali memberikan klarifikasi kepada media bahwa pelaku tidak bermaksud mencuri, melainkan salah mengambil HP, padahal belum ada pemeriksaan resmi terhadap terduga pelaku.
“Dari mana dia (Muh. Ali) mengambil kesimpulan bahwa terduga pelaku ini salah ambil HP, padahal belum pernah pi diperiksa? Dari sini muncul dugaan kuat bahwa dia membela dan melindungi terlapor,” tegas Awal.
Kasat Reskrim Membantah Lindungi Pelaku
IPTU Muhammad Ali membantah dirinya membela oknum polisi tersebut. Ia mengklaim bahwa klarifikasi awal dilakukan melalui sambungan telepon karena terduga pelaku sedang bertugas di luar daerah.
“Bukan melindungi. Beliau (Awal) minta biaya ganti rugi karena ada katanya biayanya keluar pada saat jalan cari HP-nya… jadi saya bilang nanti kami pertemukan dengan yang bersangkutan,” ujar Ali.
Ia menambahkan bahwa terlapor telah mengembalikan HP tersebut pada 16 November dan sudah diklarifikasi oleh penyidik. “Itu hari (terlapor) dihubungi diklarifikasi karena sempat dia kembalikan itu HP pada tanggal 16. Jadi diklarifikasi sama penyidik lewat telepon, dan ini malam dia disuruh datang untuk klarifikasi langsung,” jelasnya.
