![]() |
| Ilustrasi kasus dugaan penggelapan mobil Grand Max di Maros dan kejanggalan penanganan laporan. (dok/AI) |
Awal Kasus: Mobil Disewa 3 Hari, Pemilik Ditipu dan Pelaku Menghilang
Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika seorang pria berinisial KH merental mobil milik U selama tiga hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, KH tidak kunjung mengembalikan kendaraan dan hilang tanpa kabar.
Beberapa waktu kemudian, U menemukan mobilnya berada di sebuah tempat gadai di kawasan Hertasning, Makassar. Ia datang bersama istri KH, dan pihak penjaga tempat gadai mengakui bahwa mobil tersebut memang digadaikan oleh KH.
Dugaan Kejanggalan Saat Penyidik Datang ke Lokasi
Ketika penyidik NL dan Kanit Polsek Mandai ikut mengecek lokasi, U mengaku menemukan kejanggalan.
"Sampai di sana penyidik bilang, ‘aman mi, ada ji mobilta di sini’. Manajernya sudah ketemu sama penyidik,” ujar U dikutip dari DNID.
Pernyataan itu dinilai mencurigakan. Alih-alih diamankan sebagai barang bukti, mobil justru tetap dibiarkan berada di tempat gadai. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penadah mendapat perlindungan.
Korban Menebus Mobil Sendiri, Uang Dibawa Kabur Admin Gadai
Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, U akhirnya menebus mobil itu dengan membayar Rp8,8 juta. Namun admin tempat gadai justru kabur membawa uang tersebut.
Sementara itu KH dan istrinya melarikan diri dan belum diproses lebih lanjut. Belakangan mencuat informasi bahwa mobil tersebut sempat digadaikan ulang kepada seorang pria berinisial A.
Dugaan Aliran Dana Tidak Wajar: Rp5 Juta atau Rp60 Juta?
Korban U juga mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum penyidik NL.
"Saya simpan uang Rp5 juta, disuruh simpan penyidik N di atas meja,” kata U dilansir dari sumber yang sama.
Namun keterangan ini berbeda dengan pengakuan keponakannya, A, yang menyebut bahwa U sebelumnya mengaku telah menghabiskan sekitar Rp60 juta untuk mengurus kasus tersebut.
"Dia bilang sudah habis Rp60 juta,” ujar sang keponakan.
Perbedaan informasi ini memunculkan dugaan adanya aliran dana tidak wajar selama proses penyelidikan.
Kapolsek Mandai, Iptu Erwin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp meminta agar pemberitaan ditunda.
"Sebentar saya koordinasi dengan penyidiknya pak. Kalau bisa jangan dulu dinaikkan beritanya. Penyidiknya belum datang, masih zoom di Polres,” ujarnya, dikutip DNID Jumat (12/12/2025).
Sementara itu, penyidik NL membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima uang dari korban.
"Tidak pernah kami meminta. Kalau dia kasih kita pembeli bensin kalau kita mau jalan, itu mungkin keringanan dari dia lah,” jelasnya.
Terkait keberadaan mobil, NL menegaskan bahwa ia tidak pernah mengatakan mobil tersebut “aman” di tempat gadai.
"Unit tidak ada saat ke sana. Kami tidak pernah bilang seperti itu. Kami mengatakan kalau unit ini dikasi pulang, berarti aman kalau dikasi pulang. Tapi karena unit tidak ada, saya minta ke tempat gadai untuk segera hadirkan unit,” terangnya.
