![]() |
| Foto Pelaku Pembusuran di Jalanan (dok/ist) |
Makassar, Lontara Today - Keluarga korban pembusuran terhadap anak di bawah umur menyoroti penanganan kasus yang dilakukan Polrestabes Makassar. Sorotan tersebut muncul setelah terduga pelaku diduga sempat bebas berkeliaran dan bahkan kembali beraksi, meski sebelumnya telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial A (41), orang tua korban, mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum kasus pembusuran yang menimpa anaknya, AAP (14). Peristiwa itu terjadi pada 21 November 2025 di Jalan Singa, Kota Makassar, sekitar pukul 22.30 Wita.
Menurut A, saat kejadian anaknya baru keluar dari sekolah dan diduga telah diikuti oleh pelaku. Tak lama berselang, pelaku mendekat dan melepaskan anak panah busur yang mengenai bagian dada korban.
“Anak saya datang ke sekolah, terus pelaku mengikuti dan menunggu. Pada saat keluar sekolah, pelaku kemudian mendekat dan membusur anak saya,” ujar A.
Ia menyebutkan terdapat dua orang pelaku dalam kejadian tersebut. Salah satunya berinisial W (16), sementara satu pelaku lainnya hingga kini belum diketahui identitasnya.
Pasca kejadian, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Makassar. A mengungkapkan, keesokan harinya terduga pelaku sempat diamankan oleh anggota Polres Gowa sekitar pukul 09.00 Wita, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
Namun, sejak laporan dibuat, pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain itu, keluarga juga menduga terduga pelaku kembali bebas beraktivitas di lingkungan tempat tinggalnya.
“Sekitar satu minggu yang lalu, teman anak saya melihat terduga pelaku bermain bola di depan rumahnya,” ungkap A, dilansir dari DNID.
Kekhawatiran keluarga semakin bertambah setelah terduga pelaku diduga kembali melakukan aksi pembusuran. Pada 25 November malam, beredar sebuah video yang merekam aksi penyerangan menggunakan busur di Jalan Veteran, Makassar, yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
“Pada tanggal 25 malam dia melakukan aksi pembusuran lagi di Jalan Veteran. Ada video yang memperlihatkan itu,” katanya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara dan menduga adanya praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku.
“Kami tidak terima kalau pelaku bisa bebas berkeliaran, apalagi sampai kembali beraksi,” tegas A.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa perkara pembusuran tersebut saat ini masih berada pada tahap P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sekarang perkaranya masih P-19 dari JPU. Kami akan melengkapi petunjuk jaksa, setelah itu dikirim kembali. Jika sudah dinyatakan P-21, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” jelas AKP Hamka.
Ia menegaskan, terduga pelaku tidak dibebaskan karena perkara dihentikan, melainkan karena masa penahanan telah berakhir sehingga dilakukan penangguhan penahanan.
“Jadi bukan bebas karena perkaranya tidak lanjut, tetapi memang masa penahanannya sudah habis sehingga ditangguhkan,” ujarnya.
Terkait keberadaan terduga pelaku, AKP Hamka menyebut bahwa yang bersangkutan saat ini menitipkan diri di Polrestabes Makassar.
“Sekarang terduga pelaku menitipkan diri di Polrestabes Makassar. Itu tidak bisa kami hentikan,” katanya.
Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
A juga menyatakan, apabila penanganan perkara ini dinilai tidak berjalan sesuai prosedur, pihak keluarga siap menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) demi memastikan perlindungan hukum bagi korban.
