Kepala Desa Kurusumanga, Luwu, Diduga Tunjuk Anak Jadi Sekdes dan Bendahara, Warga Soroti Pengelolaan Dana Desa

 

Foto Kantor Desa Kurusumanga, Luwu (dok/ritmee)

Luwu, Lontara Today - Keluhan terhadap kinerja Kepala Desa Kurusumanga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, mencuat dari sejumlah warga. Mereka menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan desa, khususnya Dana Desa (DD), yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat selama bertahun-tahun.

Salah seorang warga Desa Kurusumanga menyebut, sejak Kepala Desa Megawati menjabat, pengelolaan Dana Desa baik pada sektor fisik maupun pemberdayaan masyarakat dilakukan tanpa keterbukaan kepada warga.

“Sejak Kades yang dimasuk menjabat kurang lebih 10 tahun, hingga kini pengelolaan dana desa baik fisik maupun pemberdayaan dikelola tanpa melibatkan masyarakat Desa Kurusumanga dan tidak ada transparansi,” kata warga Desa Kurusumanga, Selasa (30/12/2025), dilansir dari ritmee.co.id.

Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu juga mengungkap dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan desa. Ia menilai, Kepala Desa Megawati telah menempatkan anggota keluarganya pada posisi strategis di pemerintahan desa.

“Sekretaris Desa itu anak dari Kades yang dimasuk. Selain sebagai Sekdes Kurusumanga, anak Kades ini juga ditunjuk sebagai bendahara desa,” ungkapnya.

Selain soal dugaan nepotisme, warga juga mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan desa, khususnya yang berkaitan dengan Dana Desa. Menurutnya, selama masa jabatan Kepala Desa Megawati, tidak pernah ada forum resmi yang melibatkan warga untuk membahas perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Setahu kami, dalam setiap kebijakan desa maupun keputusan yang diambil oleh Pemdes itu harus melibatkan masyarakat, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan forum musyawarah desa. Namun selama 10 tahun menjabat Kades Megawati tak pernah melakukan rapat atau pertemuan dengan masyarakat terkait pertanggung jawaban pengelolaan dana desa,” terangnya.

Warga juga menyoroti tidak adanya keterbukaan informasi terkait dokumen perencanaan dan realisasi anggaran desa. Menurut mereka, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga laporan realisasi APBDes tahunan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.

“Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa juga tidak pernah kami ketahui seperti apa, padahal sebagai masyarakat kami berhak atas informasi publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tandasnya.

Lebih baru Lebih lama