Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

 

Mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (dok/humas pemprov sulsel)

Makassar, Lontara Today - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar Baharuddin, terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.

Bahtiar diketahui pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan pada periode September 2023 hingga Mei 2024. Dalam kapasitas tersebut, namanya kini masuk dalam rangkaian pemeriksaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Bahtiar menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam sebelum Bahtiar meninggalkan gedung kejaksaan pada malam hari.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bahtiar merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025). Penggeledahan dilakukan di kantor rekanan proyek, Kantor Dinas TPH-Bun Provinsi Sulsel, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPH-Bun Sulsel, Uvan Nurwahidah, menyatakan bahwa pengadaan bibit nanas berada dalam kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Iya karena saya kan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” kata Uvan dikutip dari Tribun-Timur.

Uvan juga menyampaikan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia mengaku siap memberikan keterangan serta informasi yang dibutuhkan oleh penyidik Kejati Sulsel.

Hingga saat ini, Kejati Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Lebih baru Lebih lama