![]() |
| Proses Penggrebekan oleh Satpol PP Parepare (dok/detiksulsel) |
Parepare, Lontara Today - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare, Sulawesi Selatan, mengamankan 24 orang dalam operasi gabungan yang menyasar dugaan praktik prostitusi di sejumlah penginapan. Dari puluhan orang yang diamankan, terdapat anak di bawah umur serta seorang waria yang ditemukan di hotel dan wisma.
Operasi tersebut digelar pada Senin malam (22/12/2025) di delapan lokasi berbeda, meliputi kos, wisma, dan hotel. Dalam kegiatan itu, petugas mendapati 12 orang laki-laki dan 12 orang perempuan yang berada di dalam kamar penginapan.
“Ditemukan sebanyak 24 orang meliputi 12 orang laki-laki dan 12 orang perempuan di tempat penginapan. Mereka diduga dan terindikasi melakukan kegiatan dan atau perbuatan asusila,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Parepare, Siswandi, dikutip detikSulsel, Selasa (23/12/2025).
Siswandi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan identitas, petugas menemukan 11 pasangan pria dan wanita berada dalam satu kamar. Seluruh pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sebagai suami istri yang sah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, pasangan-pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti resmi sebagai pasangan suami istri yang sah,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berpenampilan seperti wanita yang ditemukan berada di salah satu kamar wisma. Yang bersangkutan diduga melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum.
“Sebanyak 1 orang laki-laki yang berpenampilan seperti wanita ditemukan sedang berada di salah satu kamar penginapan. Dia diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah,” jelasnya.
Petugas turut mengamankan seorang perempuan yang berada di wisma untuk menemani temannya melakukan check-in bersama seorang pria yang bukan suaminya.
“Perempuan tersebut diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih mendalam. Diketahui bahwa yang bersangkutan menemani temannya yang check-in di penginapan bersama laki-laki yang bukan suami sah,” kata Siswandi.
Lebih lanjut, dari total 24 orang yang diamankan, petugas mendapati tiga perempuan yang masih tergolong anak di bawah umur. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk penanganan lanjutan.
“Sebanyak 3 orang perempuan yang masih tergolong anak di bawah umur. Kemudian diserahkan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Parepare juga memanggil pemilik hotel, kos, dan wisma yang menjadi lokasi operasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya pembiaran praktik prostitusi.
“Kita akan memastikan sejauh mana tanggung jawab pihak hotel terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah. Khususnya terkait pembiaran maupun pemfasilitasan kegiatan prostitusi dan atau perbuatan asusila,” pungkas Siswandi.
