![]() |
| Terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual berinisial AL saat diamankan aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa) |
Sinjai, Lontara Today - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai mengamankan seorang pria berinisial AL (41) yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/12/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, setelah sebelumnya terduga pelaku diamankan oleh Polsek Sinjai Selatan.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial AN (28), seorang perempuan dengan keterbatasan disabilitas. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi dari sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa korban diduga mengalami perbuatan asusila di rumahnya, saat kondisi lingkungan sedang sepi.
Terduga pelaku AL (41) diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Penjemputan terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025,” jelas IPDA Agus Santoso dikutip dari beritasatu.
Plt. Kasi Humas Polres Sinjai menambahkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan oleh kedua belah pihak. Namun, karena tidak menemukan titik temu, keluarga korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Sinjai.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, dengan kejadian terakhir pada November 2025 di rumah korban,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Polres Sinjai berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya bagi kelompok rentan,” tegas Plt. Kasi Humas.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi serta alat bukti guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.
