PKB Sulsel Soal Skandal Perselingkuhan DPRD Jeneponto-Takalar: “Jika Terbukti, Pelanggarannya Sangat Berat”

Sejumlah anggota dan perwakilan PKB memberikan keterangan di tengah aksi massa GRT di depan kantor terkait isu DPRD Jeneponto-Takalar, disaksikan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan lokasi. (Dok/DNID)

 Makassar, Lontara Today - Aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Turatea (GRT) di Hotel Aryaduta Makassar pada Senin (8/12/2025) akhirnya mendapat respons langsung dari Sekretaris Wilayah DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal. Di hadapan puluhan massa aksi, Haikal menegaskan bahwa dugaan skandal yang menyeret Wakil Ketua II DPRD Jeneponto dan seorang legislator dari Takalar merupakan pelanggaran etik berat apabila benar terbukti.

Haikal mengatakan bahwa DPW PKB Sulsel tidak akan menutup mata atas laporan yang masuk. Namun ia menekankan pentingnya proses verifikasi dan pembuktian sebelum partai mengambil keputusan.

“Kalau secara etik, itu melanggar etik, berat pasti. Persoalannya, meskipun itu berat kalau terjadi, tapi kita butuh alat bukti. Ini yang kami proses,” ujarnya di tengah kerumunan massa.

Ia menambahkan bahwa partai tidak bisa menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Karena itu, mekanisme internal partai harus berjalan sesuai prosedur.

“Tugas kami di DPW itu memproses ini sesuai mekanisme partai. Karena ini tuduhan kepada seseorang, maka kami butuh bukti kuat untuk memastikan keputusan kami objektif,” tegas Haikal.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa PKB tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila bukti kuat ditemukan.

“Kalau ada buktinya dan kita sama-sama buktikan, pasti partai akan mengambil sikap,” tambahnya.

Sementara itu, massa GRT menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Meminta Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), turun tangan menindak dugaan skandal perselingkuhan tersebut.

2. Mendesak DPW dan DPC PKB Jeneponto–Takalar menjatuhkan sanksi tegas kepada Muhammad Basir dan Sri Reski Ulandari.

3. Menuntut Badan Kehormatan DPRD Jeneponto dan Takalar memproses dugaan pelanggaran etik secara transparan tanpa intervensi.

Lebih baru Lebih lama