Residivis Rudapaksa Bocah di Gowa Ditembak Polisi Saat Coba Kabur

Tim Resmob Polres Gowa bersama sejumlah personel kepolisian mengamankan pria berinisial SFA yang duduk di kursi roda setelah dilumpuhkan akibat melawan saat ditangkap. (dok/Tribun Timur)
 

Gowa, Lontara Today -  Seorang pria berinisial SFA (45), residivis kasus rudapaksa, kembali ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial AH di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/12/2025). Pelaku terpaksa ditembak aparat karena melawan dan mencoba kabur saat proses penangkapan.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, sudah kami tangkap pelakunya,” ujarnya dilansir dari tribun timur, Senin (8/12/2025).

Kronologi: Korban Hilang, Pelaku Ajak ke Antang

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan anak mereka hilang. Korban terakhir terlihat di sekitar rumahnya di Kecamatan Somba Opu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa SFA membujuk korban dan membawanya ke wilayah Antang, Makassar, lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindakan asusila tersebut.

Tidak hanya itu, usai melakukan aksinya, pelaku juga merampas barang berharga milik korban berupa anting, kalung, dan handphone, sebelum akhirnya menurunkan korban di dekat rumahnya.

Pelaku Ditangkap di Makassar, Melawan Saat Diringkus

Gerak cepat Tim Resmob Polres Gowa bersama Satintelkam berhasil melacak keberadaan SFA. Ia akhirnya diringkus di Kecamatan Manggala, Makassar.

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan hingga polisi memberikan tembakan peringatan. Namun karena tidak digubris, aparat terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai kaki kanan.

SFA kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lanjutan.

Diduga Terlibat Kasus Viral Tiga Anak Hilang

Kapolres Gowa juga mengungkap bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus penemuan tiga anak yang sempat viral beberapa bulan lalu di perbatasan Gowa–Makassar.

“Berdasarkan pendalaman sementara, diduga kuat pelaku ini juga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres.

Residivis Berulang: Tiga Kali Masuk Penjara

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menambahkan bahwa SFA bukan pemain baru dalam kasus kejahatan seksual.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa dan dengan modus yang sama,” jelasnya.

Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta rekam jejak aksi pelaku selama ini.

Lebih baru Lebih lama