![]() |
| Ilustrasi kondisi perempuan pascaperceraian. |
Soppeng, Lontara Today - Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng mencatat ratusan perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Terhitung sejak Januari hingga 18 Desember 2025, jumlah perkara yang masuk didominasi oleh cerai gugat, yang menunjukkan lebih banyak istri mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh suami.
Berdasarkan data yang dilandsir dari media Wartasulsel, tercatat sebanyak 71 perkara cerai talak, 415 cerai gugat, serta 168 perkara dispensasi kawin yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, Drs. Muh. Arsyad, menjelaskan bahwa angka perceraian di wilayah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tingkat perceraian di Kabupaten Soppeng pada tahun 2024 sebanyak 414 kasus sedangkan untuk tahun 2025 ada 415 kasus per 18 Desember 2025 dan kemungkinan masih bertambah,” ujar Muh. Arsyad, Kamis (18/12/2025).
Ia mengungkapkan, sejumlah faktor menjadi pemicu utama terjadinya perceraian di Kabupaten Soppeng. Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, hingga salah satu pasangan yang meninggalkan pasangannya menjadi alasan yang paling sering ditemukan dalam perkara yang masuk.
“Terkait proses penyelesaian, Pengadilan Agama selalu melakukan mediasi,” ujarnya.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng juga menangani permohonan dispensasi kawin yang jumlahnya terbilang cukup tinggi. Muh. Arsyad pun mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur yang benar sebelum menentukan rencana pernikahan.
"Banyak masyarakat menentukan hari terlebih dahulu baru mengantongi izin, padahal semestinya kantongi izin dulu baru menentukan hari,” imbaunya.
Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap perkara, baik perceraian maupun dispensasi kawin, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin keadilan bagi para pihak yang berperkara.
