KRONOLOGI KASUS: Karyawati Warung Nasi Kuning di Makassar Diduga Dipaksa Berhubungan Badan dan Dianiaya Majikannya

Kasus dugaan rudapaksa karyawati warung nasi kuning di Makassar terungkap. Pasutri pemilik usaha ditetapkan tersangka usai korban melapor ke polisi.

 

Bos Pemilik Warung Nasi Kuning di Makassar (dok/tribuntimur)

Makassar, Lontara Today - Polisi menetapkan pasangan suami-istri sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap karyawati penjual nasi kuning berinisial K (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik warung nasi kuning tempat korban bekerja.

Tersangka masing-masing berinisial SK (24) dan istrinya SM (39). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (3/1/2026).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (5/1/2026). Arya didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Propam Kompol Ramli, serta Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

Baca Juga: Haru di Pelantikan PPPK Paruh Waktu Gowa, Hawatiah Daeng Bau 26 Tahun Mengabdi Dilantik Sekaligus Pensiun

Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan tersangka SM terhadap suaminya SK yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan korban K, yang merupakan karyawati di salah satu warung milik mereka.

“Awalnya istri menduga suaminya memiliki hubungan dengan karyawannya. Dari kecurigaan itu, korban kemudian dipanggil dan diinterogasi,” ujar Arya.

Dalam proses interogasi tersebut, korban dipaksa masuk ke dalam kamar bersama kedua tersangka. Di dalam kamar, korban mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikis. Polisi menyebut korban sempat dipukuli dan ditendang sebelum akhirnya dipaksa melakukan perbuatan asusila dengan tersangka SK, sementara tersangka SM merekam kejadian tersebut.

“Korban sempat melakukan perlawanan dan menolak, namun tetap dipaksa setelah mengalami kekerasan,” ungkap Arya.

Atas peristiwa tersebut, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik menetapkan SK dan SM sebagai tersangka.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum masih terus berlanjut. Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.