Oknum Bea Cukai Diduga Bermain di Balik Maraknya Rokok Ilegal di Sulsel

Peredaran rokok ilegal di Sulsel diduga melibatkan oknum Bea Cukai. Aliansi Zona Merah akan melapor dan mendesak penindakan tegas.

 

Foto Salah Satu Merk Rokok Ilegal


Makassar, Lontara Today - Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan kian meresahkan dan diduga melibatkan jaringan terstruktur yang melibatkan sejumlah pengusaha besar serta oknum aparat. Berdasarkan penelusuran berbagai pihak, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Dugaan keterlibatan sedikitnya lima pengusaha besar mencuat dalam kasus ini. Mereka disebut menjalin kerja sama dengan oknum pegawai Bea Cukai di Makassar untuk melancarkan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.

Salah satu pelaku utama diduga berasal dari PT HL yang memproduksi rokok ilegal dengan merek Rokok 68. Untuk mengelabui pengawasan, produk tersebut rutin mengganti merek setiap empat bulan dengan nama-nama yang meniru rokok legal yang populer di pasaran.

Dilansir dari SimpulRakyat, Aktivitas produksi rokok ilegal ini disebut berlangsung di Kabupaten Bulukumba, tepatnya di wilayah Bonto Bulaeng. Sementara itu, salah satu gudang penyimpanan diketahui berada di Kecamatan Tombu, Kabupaten Maros. Dari lokasi tersebut, rokok didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan hingga luar provinsi.

Baca Juga: 

Pemkab Maros Kucurkan Rp5 Miliar Untuk Lampu Jalan, Ini Rencananya!

Tragis! Anak Diduga Alami Gangguan Jiwa Tega Habisi Ibu Kandung di Bone

Sekretaris Jenderal Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal, menyatakan pihaknya telah mengantongi data terkait dugaan jaringan tersebut dan akan mengambil langkah hukum.

“Semua data sudah kami kantongi dan kami akan melaporkan ke pihak berwajib serta melakukan aksi terkait hal ini karena berpotensi merugikan keuangan negara serta kesehatan masyarakat,” tegas Rizal, dinukil dari Simpul Rakyat.

Rizal menambahkan, para pengusaha yang terlibat tidak hanya memproduksi sendiri rokok ilegal, tetapi juga diduga memasok rokok dari luar daerah.

“Modusnya rokok masuk lewat pelabuhan bekerja sama dengan oknum Bea Cukai. Setelah barang masuk, disimpan di gudang, lalu langsung didistribusikan ke toko-toko di kabupaten-kabupaten,” ujar Rizal.

Aliansi Zona Merah Sulsel berencana menggelar aksi ke kantor Bea Cukai Makassar sebagai bentuk desakan agar aparat segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam praktik peredaran rokok ilegal tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait tudingan tersebut.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini