Dugaan Pencabulan Mahasiswi, UIN Palopo Nonaktifkan Sementara Prof ER
UIN Palopo menonaktifkan sementara Prof ER usai dilaporkan dalam dugaan pencabulan mahasiswi. Kampus dan polisi masih menunggu hasil proses hukum.
![]() |
| Foto Gedung UIN Palopo |
Palopo, Lontara Today - Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo mengambil langkah menonaktifkan sementara seorang dosen bergelar guru besar berinisial Prof ER menyusul dugaan kasus pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas lingkungan akademik sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif, dilansir dari herald.id.
Humas UIN Palopo, Reski Azis, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan pimpinan universitas yang bersifat administratif.
“Pimpinan universitas menetapkan penonaktifan sementara terhadap dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik dan tugas lainnya di lingkungan kampus,” kata Reski Azis, dilansir dari herald.id
Penonaktifan berlaku sejak 1 Februari 2026 hingga adanya kejelasan hukum serta keputusan lanjutan dari pimpinan kampus. Reski menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan, melainkan langkah institusional untuk menjaga profesionalitas dan kehati-hatian.
Selain diberhentikan sementara dari aktivitas akademik, Prof ER juga akan menjalani pemeriksaan internal oleh tim khusus yang dibentuk pimpinan universitas. Tim tersebut terdiri dari sejumlah unsur pimpinan kampus, di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro AKU, Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, serta Kepala Satuan Pengawas Internal.
Reski Azis menyebut pihak kampus berharap seluruh pihak tetap menahan diri dan menghormati proses hukum.
“Pimpinan UIN Palopo menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dan mengajak semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1/2026). Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan peristiwa pencabulan tersebut terjadi di sebuah ruko di Kota Palopo sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban disebut dalam kondisi pingsan dan dibawa masuk ke dalam ruko oleh saksi bersama terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Iya, ada laporan polisi. Rencananya saksi-saksi akan diperiksa,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami keterangan korban dan para saksi untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan, sementara pihak UIN Palopo memastikan kegiatan akademik tetap berjalan sebagaimana mestinya di tengah proses penanganan kasus ini.
