Putri Dakka Tantang Polda Sulsel Buka Surat Tersangka, Tegas Bantah Status Hukum
Putri Dakka membantah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Ia menantang Polda Sulsel menunjukkan surat resmi penetapan tersangka.
![]() |
| Polda Sulawesi Selatan (dok/istimewa) |
Makassar, Lontara Today - Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka menantang Polda Sulawesi Selatan untuk memperlihatkan surat resmi penetapan tersangka atas dirinya. Politisi sekaligus pengusaha itu secara tegas membantah pernyataan kepolisian yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan subsidi Umrah dan iPhone.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa Putri Dakka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan sejumlah warga. Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh Putri Dakka saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.
Putri Dakka menegaskan hingga kini dirinya belum pernah menerima surat penetapan tersangka maupun surat panggilan resmi dari penyidik. Ia bahkan mempertanyakan di unit mana status tersangka tersebut ditetapkan, karena menurut pengakuannya, hasil konfirmasi langsung ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak membenarkan informasi tersebut.
“Di unit mana dulu? Karena saya kroscek di Krimsus terkait itu Umrah dan lain-lain kan tidak ada, tidak ada tersangka,” ujar Putri Dakka, Selasa (27/1/2026) malam, dikutip dari RakyatSulsel.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak berdomisili di Jakarta, tidak ada satu pun surat resmi yang dikirimkan ke alamatnya, baik melalui pos maupun pemberitahuan langsung dari penyidik. Menurutnya, apabila benar ada penetapan tersangka, seharusnya kepolisian dapat menghubunginya melalui nomor telepon yang aktif digunakan.
“Tidak ada surat penetapan tersangka sampai hari ini. Kalau memang ada, panggilannya mana? Saya tidak pernah menerima,” tegasnya.
Menanggapi informasi yang menyebut dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Putri Dakka kembali membantah. Ia menilai ketidakhadiran seseorang tidak bisa serta-merta dijadikan dasar penetapan tersangka tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Apakah orang langsung ditersangkakan hanya karena tidak datang? Saya ini kooperatif,” ungkapnya.
Putri Dakka juga mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada dua penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait status hukumnya. Dari komunikasi tersebut, ia mengklaim tidak ada penetapan tersangka sebagaimana isu yang beredar. Bukti percakapan itu bahkan telah ia unggah melalui akun media sosial pribadinya.
“Saya konfirmasi langsung ke penyidik, jawabannya tidak ada tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Putri Dakka meminta Polda Sulsel memperjelas dasar hukum penetapan tersangka tersebut, termasuk perkara apa yang disangkakan serta siapa pelapornya. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila informasi tersebut tidak segera diluruskan.
“Harus jelas tersangka atas perkara apa, nomor laporannya berapa, dan siapa pelapornya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan laporan warga. Ia menyebut terdapat dua laporan dengan total dugaan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar dan satu laporan lagi Rp1,9 miliar,” ujar Didik.
Dilansir dari Rakyat Sulsel, Didik juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa laporan dengan terlapor yang sama, baik di Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus, namun proses penanganannya berada di unit yang berbeda.
Hingga kini, polemik status hukum Putri Dakka masih menjadi perhatian publik. Kejelasan administratif dan transparansi proses hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
