Oknum Polisi Asal Takalar Penipu Casis Polri Resmi DPO, Kerugian Hampir Rp4 Miliar
Oknum anggota Polres Takalar, Aipda Israil, resmi ditetapkan DPO dalam kasus dugaan penipuan calon siswa Polri.
![]() |
| Ilustrasi Anggota Polisi Indonesia (dok/lontaratoday) |
Takalar, Lontara Today - Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Siswa (Casis) Polri yang melibatkan oknum anggota Polres Takalar, Aipda Israil, memasuki babak baru. Terduga pelaku yang diketahui merupakan eks Bhabinkamtibmas Desa Sampulungan tersebut resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi atensi serius pimpinan kepolisian. Selain proses pidana yang sedang berjalan, Aipda Israil juga tengah menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik dengan ancaman sanksi berat.
Kasus ini diduga telah menelan banyak korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp4 miliar. Salah satu korban yang baru-baru ini muncul ke publik adalah Restu, warga Kabupaten Luwu Utara. Pengakuannya menjadi perhatian luas setelah viral di media sosial.
Dalam pengakuannya, Restu menyebut telah mengirimkan uang sebesar Rp962 juta kepada Aipda Israil melalui sekitar 40 kali transaksi transfer. Ia dijanjikan bahwa anaknya akan diloloskan menjadi anggota Polri melalui jalur yang disebut sebagai kuota khusus.
“Anak kami dijanjikan kuota khusus masuk casis Polri dengan harga hampir satu miliar rupiah,” ujar Restu dalam unggahannya.
Baca Juga:
69 Korban Umrah Subsidi Desak Putri Dakka Segera Jadi Tersangka, Kerugian Tembus Rp1,1 Miliar
Pria di Pangkep Meninggal Dunia Diduga Tersetrum Listrik Saat Memperbaiki Mesin Air
Restu juga menyampaikan permohonan perlindungan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus tersebut segera dituntaskan dan pelaku dapat ditangkap.
Sementara itu, Polres Takalar menyatakan bahwa Aipda Israil kini berstatus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan hak gaji yang bersangkutan.
“Aipda Israil akan dalam proses penghentian gajinya dari kepolisian. Pemanggilan sebanyak dua kali tidak kunjung dihadiri, sehingga kini sudah terbit DPO,” tegas AKP Muhammad Rizal, dikutip dari kabarmakassar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
