DPRD Gowa Desak Penertiban Ritel Modern Tak Berizin

Komisi III DPRD Gowa menegaskan seluruh ritel modern wajib memiliki PBG dan izin usaha, serta meminta Satpol PP menertibkan gerai tak berizin.

 

Rapat DPRD Gowa membahas perizinan ritel Modern (dok/ist) 

Gowa, Lontara Today - Komisi III DPRD Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan usaha, serta perlindungan UMKM lokal dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Gowa, Selasa (2/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Andi Lukman Dg. Naba dan dihadiri Ketua Komisi III Syaharuddin Daeng Mone, anggota Komisi III Asrul Daeng Riolo, Saharuddin, Nurinzana Dg. Tadaeng, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Agenda utama rapat membahas penertiban ritel modern, kepatuhan perizinan, serta dampak keberadaan gerai modern terhadap pedagang kecil dan UMKM di Kabupaten Gowa.

Sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Perkintan, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kasatpol PP, serta Branch Manager Retail Modern.

Pimpinan rapat, Andi Lukman Dg. Naba, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Kami tidak melarang investasi, tetapi semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada ritel baru yang beroperasi tanpa dasar regulasi dan izin yang jelas," tegas Daeng Naba.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap PBG merupakan syarat mutlak bagi operasional usaha.

"PBG bukan formalitas. Ini menyangkut keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Muh. Agus Salim Harahap, menjelaskan bahwa proses perizinan usaha dimulai melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan dilanjutkan oleh SKPD teknis terkait.

"Bangunan yang berubah fungsi, termasuk menjadi ritel modern, wajib melengkapi seluruh persyaratan perizinan meskipun sebelumnya telah memiliki IMB atau PBG," jelasnya.

Menurutnya, aspek keselamatan, dampak lalu lintas, dan lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam pemberian izin.

Dalam forum tersebut, Nurinzana Dg. Tadaeng mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas PTSP, baru 16 ritel modern di Kabupaten Gowa yang mengantongi izin resmi.

"Fakta ini menunjukkan masih banyak ritel modern yang beroperasi tanpa izin lengkap," ujarnya.

Ia menilai keberadaan ritel modern di sejumlah wilayah berpotensi mengancam keberlangsungan pedagang kelontong dan UMKM rumah tangga.

Sikap tegas juga disampaikan oleh HMI Gowa Raya yang menolak penambahan izin ritel modern di Kabupaten Gowa.

"Kami bukan anti investasi, tetapi keberpihakan terhadap UMKM lokal harus menjadi prioritas," tegas Nawir Dkk selaku perwakilan HMI Gowa Raya.

Mereka mendesak penutupan permanen gerai yang tidak berizin serta pembatasan jumlah ritel modern dengan skema maksimal satu gerai per desa atau kelurahan.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Komisi III DPRD Gowa meminta Satpol PP bersama Satgas terkait segera melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi PBG dan izin resmi sesuai ketentuan peraturan daerah.

Jurnalis & Pengelola Lontara Today...

Anda mungkin menyukai postingan ini

📲 Ikuti Lontara Today di WhatsApp

👉 Klik Untuk Gabung Saluran WhatsApp