Guru PPPK di Palopo Tak Digaji Sejak Dilantik, Kadis: Perubahan Aturan Jadi Penyebab
Ratusan guru PPPK paruh waktu di Palopo belum menerima gaji sejak dilantik akhir 2025. Kadis Pendidikan menyebut perubahan regulasi menjadi penyebab.
![]() |
| Ilustrasi suasana ruang kelas dengan meja guru dan buku pelajaran, serta bendera Merah Putih kecil sebagai simbol dunia pendidikan di Indonesia. |
Palopo, Lontara Today - Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengaku belum menerima gaji sejak resmi dilantik pada akhir 2025.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, mereka tetap menjalankan tugas mengajar dan aktivitas di sekolah seperti biasa, namun belum memperoleh kejelasan terkait pembayaran hak sejak awal masa kerja.
Salah seorang guru berinisial Y (28) mengungkapkan bahwa hingga kini gaji mereka belum dibayarkan meskipun telah aktif mengajar sejak dilantik.
“Gaji kami belum dibayarkan sejak dilantik,” ujar Y, Kamis (26/3/2026).
Diketahui, para guru dan tenaga kependidikan tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 23 Desember 2025 dengan masa kerja terhitung mulai 1 November 2025. Namun hingga saat ini, selain belum menerima gaji, mereka juga belum mengantongi perjanjian kerja yang memuat rincian hak dan kewajiban sebagai PPPK paruh waktu.
Para guru dan tendik mengaku telah berupaya memperjuangkan hak mereka sejak Januari 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk audiensi dengan DPRD Kota Palopo bersama Forum Honorer Kota Palopo, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta perwakilan PPPK.
“Kami sudah empat kali audiensi di DPRD bersama berbagai pihak, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji kami,” kata Y, sebagaimana dilansir dari Ekspo Indo.
Baca Juga: Akses ke PLTB Jeneponto Diperdebatkan Warganet, Kritik dan Alasan Keamanan Muncul di Media Sosial
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palopo, Sainal Sahid, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menjelaskan, melalui kebijakan terbaru tersebut, pembayaran honorarium PPPK paruh waktu nantinya akan dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
“Dinas Pendidikan telah menyampaikan ke satuan pendidikan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembayaran honorarium melalui dana BOSP sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran relaksasi,” ujar Sainal.
Menurutnya, mekanisme tersebut tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Pemerintah Kota Palopo harus terlebih dahulu menyampaikan kondisi fiskal daerah kepada pemerintah pusat sebagai dasar penguatan anggaran, termasuk skema pembagian beban (sharing) dengan APBD.
Sainal menambahkan, keterlambatan pembayaran honorarium dipicu oleh adanya perubahan regulasi. Sebelumnya, honor tenaga tersebut masih dapat diakomodasi melalui dana BOSP. Namun setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, pembayaran honor bagi PPPK paruh waktu yang telah berstatus ASN tidak lagi diperbolehkan melalui skema sebelumnya.
“Perubahan aturan ini membuat penganggaran di awal tahun tidak sempat dilakukan karena sebelumnya mereka masih ter-cover melalui dana BOSP saat berstatus honorer,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Palopo, jumlah PPPK paruh waktu yang terdampak mencapai sekitar 410 orang. Rinciannya, sebanyak 215 orang merupakan tenaga guru, sedangkan 195 lainnya adalah tenaga administrasi di satuan pendidikan.
Meski demikian, Sainal memastikan pemerintah daerah tengah mengupayakan percepatan pembayaran hak para tenaga pendidik tersebut. Ia menyebut proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat saat ini masih berjalan.
“Kami upayakan dalam waktu dekat ini, setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat selesai,” katanya.
Ia juga mengimbau para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk kembali aktif setelah libur Ramadan.
“Harapan kami, mereka tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di sekolah. Kami pastikan hak mereka akan dibayarkan,” ujar Sainal.
