Berita Terbaru

Makassar dan Pungli yang Dinormalisasi

Dari jukir liar hingga pungutan kecil di ruang publik, warga Makassar perlahan dipaksa akrab dengan praktik pungli yang terus dinormalisasi.

 

Foto ilustrasi karcis parkir resmi di kawasan Pasar Ikan Makassar, simbol aturan yang kerap berbeda dengan praktik pungutan di lapangan.

Di Makassar, pungutan kecil sering kali datang tanpa ancaman besar, tanpa seragam mencolok, tanpa suara keras. Ia hadir pelan, nyaris biasa, lalu diterima sebagai bagian dari rutinitas kota.

Ia muncul di tepi jalan, di parkiran minimarket, di depan rumah sakit, di titik putar jalan, di simpang padat, hingga di ruang-ruang publik yang mestinya tunduk pada aturan. Bentuknya beragam, nominalnya kadang kecil, tetapi polanya sama: warga diminta membayar lebih untuk sesuatu yang seharusnya sudah jelas aturannya.

Yang membuatnya berbahaya bukan semata nominalnya, melainkan karena praktik seperti ini terlalu sering terjadi dan terlalu lama dianggap wajar.

Makassar sedang menghadapi persoalan yang lebih dekat dari sekadar kriminalitas jalanan. Bukan perampokan besar, bukan kejahatan terorganisir yang kasat mata, melainkan pungutan kecil yang terus berulang, hadir dalam aktivitas harian, lalu pelan-pelan dinormalisasi. 

Warga mengenalnya dengan banyak nama: uang rokok, uang jaga, uang parkir tambahan, uang bantu, uang sukarela. Nama boleh berbeda, tetapi wataknya sama: pungutan di luar ketentuan yang dipungut karena warga tidak ingin repot, tidak ingin ribut, atau merasa tak punya pilihan.

Kasus terbaru di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, memperlihatkan bagaimana pola ini bekerja di ruang publik Makassar. 

Seorang juru parkir di kawasan Pasar Ikan viral setelah mematok tarif parkir mobil Rp20 ribu kepada pengendara, padahal tarif resmi yang tertera di karcis hanya Rp5 ribu. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, dan pertama kali dilaporkan luas melalui video warga yang beredar di media sosial, lalu diliput Nurul Hidayah dari detikSulsel.

Dalam video tersebut, pengendara mempertanyakan pungutan yang dinilai tidak sesuai. Juru parkir tetap meminta Rp20 ribu dengan alasan kendaraan diparkir terlalu lama karena pemiliknya menyeberang ke pulau.

Dalih itu belakangan dikonfirmasi langsung oleh juru parkir bersangkutan. Ia mengakui mematok tarif di luar ketentuan karena menganggap durasi parkir terlalu lama. “Ini dia pergi ke pulau mulai 6 jam pagi sampai jam 12 siang dia pulang. Makanya saya kasih bayar ki Rp 20 ribu. Itu kebijaksanaan mi,” kata Herman dalam klarifikasinya, seperti dikutip detikSulsel.

Kalimat itu penting bukan hanya karena menjelaskan motif, tetapi karena memperlihatkan cara pungutan liar bekerja: aturan formal tetap ada, tetapi di lapangan diganti dengan tafsir personal.

Tarif resmi tidak dihapus. Karcis tetap ada. Aturan tetap dicetak. Tetapi pelaksanaannya bergeser menjadi “kebijaksanaan”.

Di titik inilah masalahnya menjadi lebih besar dari sekadar parkir.

Sebab ketika aturan resmi bisa diganti dengan tafsir personal, maka warga tidak lagi berhadapan dengan sistem, melainkan dengan selera.

Hari ini Rp5 ribu, besok Rp10 ribu, lusa Rp20 ribu. Semua bisa berubah tergantung siapa yang berjaga, siapa yang lewat, dan siapa yang dianggap bisa diminta lebih.

Itulah wajah pungli yang paling akrab di kota ini: tidak selalu besar, tetapi selalu menguji batas sabar warga. 

Kasus di Pasar Ikan bukan peristiwa tunggal. Pada Maret 2026, praktik serupa juga disorot di depan Pengadilan Negeri Makassar. Jukir liar di lokasi itu dilaporkan menarik parkir hingga Rp10 ribu untuk mobil tanpa identitas resmi dan tanpa karcis. Kasus tersebut dilaporkan Darwin BKM melalui Ujungjari.com.

Jauh sebelumnya, pola serupa juga muncul di Pasar Sentral. Pada 2021, tarif parkir Rp20 ribu sempat viral jelang Lebaran. Saat itu, warga juga diminta membayar jauh di atas ketentuan dan baru diturunkan setelah mempersoalkan karcis. Kasus itu dilaporkan Hermawan Mappiwali dari detikNews. 

Artinya, ini bukan kejadian baru. Polanya berulang. Tempatnya berpindah. Pelakunya berganti. Caranya sama.

Setelah viral, respons biasanya cepat. Atribut ditarik. Teguran diberikan. Evaluasi diumumkan. Operasi penertiban digelar. 

Dalam kasus Pasar Ikan, Perumda Parkir Makassar menarik ID card, karcis, dan rompi juru parkir yang bersangkutan. Aparat juga turun tangan. Langkah itu penting, tetapi belum menyentuh persoalan utamanya: mengapa praktik seperti ini selalu berulang dan selalu menemukan ruang untuk hidup? 

Masalah Makassar bukan semata karena pungli masih ada. Masalahnya, warga terlalu sering bertemu dengannya hingga nyaris terbiasa. 

Ketika pungutan di luar aturan dianggap kecil, ketika tarif semaunya dianggap lumrah, ketika warga memilih bayar agar cepat selesai, maka yang sedang tumbuh bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan budaya permisif terhadap ketidakberesan. 

Dan kota yang terlalu lama memaklumi pungli kecil, pelan-pelan akan kehilangan batas antara layanan, pungutan, dan pemalakan. 

Jurnalis & Founder IFN Media Group...

Anda mungkin menyukai postingan ini