Pria di Luwu Utara Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Adik Iparnya yang Berusia 16 Tahun
Polres Luwu Utara mengamankan seorang pria terkait dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 16 tahun di Kecamatan Sabbang.
![]() |
| Foto: Petugas kepolisian mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Utara. (dok/istimewa) |
Luwu Utara, Lontara Today - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengamankan seorang pria berinisial NA, warga Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang ternyata adik iparnya.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana melalui Kanit PPA Ipda Daniel, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku telah kami amankan,” ujar Daniel, dinukil dari tekape.co Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: 500 ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Disiapkan Perkuat Sistem Pertahanan Negara
Dugaan Peristiwa Bermula Saat Korban Berkunjung
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, dugaan peristiwa itu disebut bermula ketika korban berkunjung ke rumah terduga pelaku pada Senin, 4 April 2026.
Saat itu, korban dilaporkan tengah beristirahat di dalam kamar. Namun, beberapa waktu kemudian, terduga pelaku diduga masuk ke kamar tempat korban berada.
Pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang terjadi setelah itu. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang sedang ditangani penyidik.
Karena kasus ini melibatkan korban yang masih di bawah umur, aparat kepolisian belum menyampaikan detail lebih lanjut terkait identitas maupun kondisi korban sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak.
Korban Anak Berhak Mendapat Perlindungan
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan kelompok rentan.
Dalam sejumlah kasus serupa, korban anak umumnya mendapatkan pendampingan psikologis maupun hukum guna memastikan proses penanganan berjalan dengan mempertimbangkan kondisi mental dan keamanan korban.
Di Indonesia, perlindungan terhadap anak diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Karena itu, aparat penegak hukum biasanya menerapkan pendekatan khusus saat menangani korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta membatasi informasi yang berpotensi menimbulkan dampak psikologis.
Baca Juga: Diduga Bermodus Lowongan Kerja, Mahasiswi di Makassar Disekap dan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Polisi Masih Dalami Kasus
Hingga kini, Polres Luwu Utara masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa bukti pendukung, serta memastikan kronologi peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan tambahan terkait kemungkinan penerapan pasal maupun tahapan hukum berikutnya.
Sejalan dengan asas praduga tak bersalah, seseorang yang diamankan atau diperiksa tetap dianggap belum bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, proses hukum yang berlangsung akan menjadi dasar dalam menentukan fakta dan pertanggungjawaban hukum pada perkara tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan keluarga dan sosial terhadap anak serta perlunya ruang aman bagi korban untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual.
