Niat Selamatkan Istri dari Jambret, Suami di Sleman Berakhir Jadi Tersangka
Suami di Sleman jadi tersangka usai mengejar jambret demi melindungi istrinya. Kasus kini dimediasi Kejari Sleman lewat restoratif justice.
![]() |
| Konferensi Pers Polres Sleman (humas) |
Sleman, Lontara Today - Kasus seorang suami di Kabupaten Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya kini memasuki tahap mediasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sisi kemanusiaan. Seorang suami bernama Hogi Minaya sebelumnya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya di depan mata. Dalam pengejaran tersebut, dua terduga pelaku jambret meninggal dunia akibat kecelakaan.
Istri Hogi, Arista, mengungkapkan bahwa dirinya telah diundang oleh pihak Kejari Sleman untuk mengikuti proses mediasi dengan keluarga pelaku. Mediasi dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang dan difasilitasi melalui komunikasi jarak jauh dengan keluarga korban yang berada di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Arista mengaku sebelumnya belum pernah berkomunikasi langsung dengan keluarga penjambret karena tidak memiliki akses kontak. Dalam mediasi tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa yang terjadi.
“Belum ada angkanya. Tapi sudah saya sampaikan bahwasanya saya bersedia memberi tali asih tapi sesuai dengan kemampuan saya dan suami,” ujar Arista dikutip dari tribunjogja.
Warga Sambisari, Kalasan, itu juga menegaskan tidak keberatan jika harus memberikan tali asih sebagai bentuk empati kepada keluarga korban, namun tidak ingin nilai nominalnya ditentukan secara sepihak.
Meski belum ada keputusan final dari hasil mediasi, Arista berharap proses ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan manusiawi bagi semua pihak.
Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi perhatian luas publik karena menempatkan posisi seorang warga yang berusaha mempertahankan haknya dari tindak kejahatan, namun justru harus berhadapan dengan proses hukum pidana. Kini, Kejari Sleman membuka ruang dialog agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
