![]() |
| Foto Irman Yasin Limpo (dok/IDN Times) |
Makassar, Lontara Today - Irman Yasin Limpo (IYL) alias None yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
“Iya betul (tersangka), hasil konfirmasi dengan Dirkrimmum,” kata Didik, Kamis (18/12/2025), dilansir dari IDN Times.
Atas penetapan tersebut, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan praperadilan itu terdaftar pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Nursalam, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena pihaknya menilai pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 dan Pasal 266 KUHP. Padahal unsur penipuan harus memenuhi adanya serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujar Nursalam kepada awak media di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025), dilansir dari IDN Times.
Nursalam juga menjelaskan bahwa untuk sangkaan Pasal 266 KUHP, permasalahan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan yayasan. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
Terkait proses praperadilan, Nursalam menyebutkan bahwa persidangan telah dua kali mengalami penundaan dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari masing-masing pihak.
“Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menjelaskan keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” pungkasnya.
Sementara itu, pelapor berinisial BN menceritakan awal mula kasus tersebut. BN menyebut Irman Yasin Limpo berminat membeli Sekolah Islam Al-Azhar karena pemilik sekolah saat itu, almarhum Andi Baso, tidak sanggup melunasi kewajiban kredit di bank. Namun, karena tidak memiliki dana, Irman Yasin Limpo disebut meminjam uang kepada BN.
“Yang punya sekolah, Andi Baso, mau menjual karena tidak sanggup bayar ke bank. None mau beli, tapi tidak ada uang, sehingga menggunakan uang saya,” kata BN.
BN mengungkapkan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Andi Baso hingga proses jual beli sekolah rampung. Ia juga menyebut telah membuat surat perjanjian piutang di hadapan notaris yang turut ditandatangani oleh Andi Pahlevi.
“Dia janji satu bulan mau kembalikan uang itu, tapi tidak ditepati. Makanya kami laporkan ke Polda Sulsel sejak 2024,” tuturnya.
Lebih lanjut, BN menyatakan bahwa Irman Yasin Limpo tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang tersebut. Bahkan, namanya yang semula tercantum sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah disebut telah dihapus.
“Awalnya nama saya masuk di yayasan, tapi belakangan saya lihat sudah dihapus,” jelasnya.
