![]() |
| Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses mediasi restorative justice dalam kasus penipuan dana gaib di Barru. (Dok/Istimewa) |
Barru, Lontara Today - Media sosial diramaikan kabar seorang pelaku penipuan online atau passobis asal Kabupaten Sidrap bernama Edi alias ED (40) dilepaskan polisi setelah diduga “membayar”. Polres Barru akhirnya memberikan klarifikasi untuk meluruskan isu tersebut.
Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar membenarkan bahwa ED telah dilepaskan, namun menegaskan bahwa pembebasan itu bukan karena adanya “bayaran” tertentu, melainkan hasil mediasi restorative justice yang diajukan langsung oleh korban.
“Korban mengajukan permintaan mediasi. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif,” ujar Sulpakar dikutip detiksulsel, Rabu (10/12/2025).
Dalam proses mediasi tersebut, ED diwajibkan mengembalikan kerugian korban sesuai nilai yang dicantumkan dalam laporan polisi. Total uang yang harus dikembalikan berjumlah Rp151.750.000. Kesepakatan itu dituangkan secara resmi melalui berita acara dan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” jelas Sulpakar.
Sulpakar juga menepis dugaan bahwa kasus dihentikan karena adanya pembayaran tertentu kepada aparat.
“Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses yang dilakukan diam-diam atau karena pembayaran di luar mekanisme hukum,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, korban berinisial HN (55) membenarkan bahwa ED telah mengembalikan seluruh uang miliknya. Ia mengaku sepakat berdamai dan meminta polisi untuk melepaskan pelaku.
“Ini sudah mi kulepaskan. Karena aman ini sudah ma baikan. Karena sudah na kasi kembali uangku,” ujar HN.
Ia menambahkan bahwa uangnya dikembalikan tanpa ada yang kurang sepeser pun, dan proses perdamaian berlangsung tanpa paksaan.
“Semuanya kembali. Tidak ada yang tinggal. Rp151.750.000 kembali semuanya. Jadi sekarang sudah damai,” katanya dilansir dari sumber yang sama.
HN juga menyebut bahwa proses administrasi perdamaian dibantu oleh menantunya yang kebetulan anggota kepolisian. Namun ia memastikan tidak ada pemberian uang atau tekanan dari pihak manapun.
“Ini kan menantuku yang urus. Tidak ada dikasih uang. Tidak ada secara terpaksa. Saya memang suruh itu,” jelasnya.
Sebelumnya, ED ditangkap polisi setelah menipu korban dengan modus menawarkan dana gaib sebesar Rp500 juta melalui media sosial. Korban kemudian mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena mengikuti permintaan pelaku.
“Kami mengamankan pria asal Sidrap yang melakukan penipuan dengan modus menawarkan dana gaib melalui media sosial. Penipuan ini menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, saat konferensi pers di Mapolres Barru, Rabu (23/4).
ED ditangkap di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada Jumat (17/4) sekitar pukul 03.00 Wita oleh tim Polres Barru dan Resmob Polda Sulsel.
Penghentian penyidikan kasus ED dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Polres Barru menegaskan prosedur restorative justice hanya dapat dilakukan jika korban sepakat, kerugian diganti penuh, dan pelaku kooperatif.
Dengan seluruh syarat terpenuhi, kasus dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan pelaku diperbolehkan pulang.
